Menurutnya, langkah aparat kepolisian tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan AMPERA sebagai pelapor, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan martabat sosial masyarakat.
Budiyarman menegaskan bahwa sejak awal AMPERA memilih jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam memperjuangkan demokrasi yang beradab.
Ia menilai, penyelesaian persoalan sosial dan politik harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan melalui tekanan massa atau pembiaran terhadap pelanggaran hak konstitusional.
“AMPERA hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan di wilayah hukum Polres Nias. Ini adalah pesan moral bahwa kekuatan rakyat harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, bukan saling menegasikan,” katanya.
Ia juga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu menghadirkan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.
Kenaikan status dua perkara ini dinilai menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Kepulauan Nias. Selain sebagai bentuk respons atas keresahan publik.
langkah tersebut diharapkan dapat menjadi preseden positif bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang menyentuh ruang demokrasi maupun harkat sosial masyarakat, akan diproses secara setara di hadapan hukum ###








