Kasus Penghadangan Aksi AMPERA dan Laporan Zulkifli Naik Penyidikan, AMPERA Apresiasi Polres Nias

SIKATNEWS.id | Dua laporan hukum yang diajukan Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) kini resmi memasuki tahap penyidikan. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penghadangan dan pembubaran paksa aksi damai AMPERA di kawasan Tugu Meriam pada 22 Januari 2026.

Sementara laporan kedua menyangkut dugaan tindak pidana penghinaan melalui pernyataan “SDM Nias tidak ada” yang disampaikan pemilik akun Facebook Zulkifli Backill, yang dinilai telah melukai harkat dan martabat masyarakat Nias.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/2/2026).

Ia menyatakan bahwa kedua laporan tersebut telah mengalami peningkatan status setelah dilakukan gelar perkara. “Benar, Bang. Kemarin telah dilakukan gelar perkara dan sudah naik ke tahap penyidikan,” tulis Kasi Humas dalam keterangannya.

Peningkatan status penanganan perkara ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menjadi fase krusial dalam upaya mengungkap secara terang peristiwa yang menimbulkan kegaduhan publik tersebut.

Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E., menyambut baik langkah Polres Nias tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nias beserta jajaran atas kerja profesional dan komitmen dalam menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan.

“Kami mengapresiasi Kapolres Nias dan seluruh jajaran yang telah bekerja secara serius dan transparan. Kenaikan status perkara ini menunjukkan bahwa hukum bekerja, dan aspirasi masyarakat tidak diabaikan,” ujar Budiyarman, Selasa (10/2).