Kasus Penganiayaan di Gunungsitoli Alo’oa Mencuat, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Sorotan

SIKATNEWS.id | Gunungsitoli Sumatera Utara, Dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian mencuat di awal Tahun Baru 2026 dan menyita perhatian publik di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

Seorang warga Desa Fodoro Hilimbowo, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Sozaro Zendrato (50), secara resmi melaporkan dua orang terduga pelaku ke Polres Nias. Keduanya masing-masing berinisial Wahyu Zendrato dan Aldo Cipta S. Zendrato alias Cipta, di mana salah satu terlapor diduga merupakan oknum anggota Polsek Mandrehe.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/P/021/02/2026/SKPT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Desa Tarakhaini, Dusun I, Kecamatan Gunungsitoli Alooa, Kota Gunungsitoli.

Dalam insiden tersebut, Sozaro Zendrato tidak hanya menjadi korban sendiri, namun juga dua orang warga lainnya serta satu anak yang masih di bawah umur. Selain dugaan kekerasan fisik, sejumlah barang milik pelapor dilaporkan mengalami kerusakan yang cukup signifikan.

“Soal ini sebenarnya sudah saya upayakan diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Namun tidak ada itikad baik dan tidak menemukan titik temu. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Sozaro kepada wartawan.

Sozaro Zendrato yang lahir di Fodoro Hilimbowo pada 6 September 1975 itu menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan upaya menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang.

Sorotan publik semakin menguat lantaran salah satu terlapor disebut-sebut merupakan oknum aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan harapan besar agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.