Alasan kedua, kata AR Bangun, yakni pencantuman foto Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad dalam tayangan promosi ucapan Selamat Hari Kesaksian Pancasila itu.
“Bawaslu ber-argument bahwa munculnya foto Rudi dan Amsakar Achmad tidak bernilai kampanye. Siapa yang bisa menyimpulkan ada tidaknya nilai kampanye? Jawabannya, adalah orang yang sedang kampanye. Kadang, calon hanya membuat foto di cangkir, di kalender, di mancis, dan sebagainya, semua itu merupakan kampanye di masa kampanye. Bawaslu tidak bisa menyimpulkannya, apalagi calon yang bersangkutan tidak diperiksa sama sekali,” jelas AR Bangun.
AR Bangun menyatakan ketidak-jujuran persidangan karena majelis tidak memperlihatkan adanya bukti Rudi Panjaitan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus yang diadukannya, telah diperiksa secara langsung. Kemudian, menurut AR Bangun, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, seharusnya diperiksa oleh Bawaslu dalam kasus itu, sebab keduanya merupakan pihak yang mendapatkan dampak dari promosi Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila yang ditayangkan di platfom digital milik Pemerintah Kota Batam.
“Website dan sosmed milik Pemerintah Kota Batam, tentu dibiayai dengan anggaran pemerintah, tetapi digunakan untuk kepentingan individu, itu yang menjadi fokus pengaduan saya,” jelas AR Bangun.
Sebelum berita ini dipublikasi, redaksi telah meminta konfirmasi dari Rudi Panjaitan sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Batam. Namun hingga penayangan berita ini, pihak Kominfo Kota Batam belum memberikan penjelasan tentang pertanggug-jawaban instansi itu.
Media ini mengajukan pertanyaan, jika Keputusan DKPP menjatuhkan hukuman terhadap Bawaslu Kota Batam atas kesalahan yang dilakukan Rudi Panjaitan apa yang akan dilakukan. Berbagai isu muncul dalam kaitan kasus itu, tidak terlepas dari adanya kemungkinan suap dan gratifikasi untuk menutupi kasus./Red.