Kasus Pelanggaran Kode Etik DKPP Bakal Seru, AR Bangun Ancam Buka Berbagai Kasus Pemilu Libatkan Bawaslu

SIKATNEWS.id | Pegiat media sosial Arief Rachman (AR) Bangun menegaskan akan mengungkap berbagai kasus pelanggaran Pemilu 2024 menyusul sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Rabu (23/4/2025).

Reaksi itu disampaikan merespon sikap Ketua dan Anggota Bawaslu yang urung mengakui pelanggaran kode etik terkait publikasi promosi calon kepala daerah di masa kampanye.

“Ada dua masalah yang saya sorot dalam sidang kode etik kemarin (Rabu, 23/4/2025), Kedua alasan yang digunakan Komisioner Bawaslu sebenarnya telah terpatahkan dalam uraian aduan yang saya kemukakan di hadapan majelis siding DKP. Sebab itu saya termotivasi untuk mengungkap berbagai pelanggaran hukum yang melibatkan Bawaslu Kota Batam yang lain,” kata AR Bangun, kepada wartawan, Kamis (24/04).

Sebagaimana diketahui, DKPP RI menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan pihak teradu yakni ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam, Rabu, 23/4/2025. Sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Sekretaris DKPP Dr David Yama, M.Sc, MA, sidang digelar di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekupang. Dalam persidangan, majelis menggelar perkara nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024, yakni dugaan pelanggaran kode etik 3 komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, yakni Antonius Itoloha Gaho sebagai ketua, Syailendra Reza serta Zainal Abidin sebagai anggota.

Ketiganya dinilai lalai, tidak capak dan tidak professional dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas Pemilu 2024, sehingga dilaporkan oleh AR Bangun ke DKPP di Jakarta. Materi laporan yang diampaikan AR Bangun, yakni promosi Selamat Hari Kesaktian Pancasia 2024 yang mencantumkan foto Muhammad Rudi dan Amasakar Achmad yang telah berhenti sementara dari jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tetapi Rudi Panjaitan sebagai Dinas Kominfo menerbitkan foto keduanya. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran netralitas Pegawai Negri Sipil (PNS) dan juga pelanggaran UU Pemilu.

Dua argumen yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Batam, kata AR Bangun, yakni pertama: Rudi Panjaitan sebagai Kepala Dinas Kominfo menyebut iklan promosi Ucapan Hari Kesaktian Pancasila yang mencantumkan foto Rudi dan Amsakar (sedang menjalani cuti kampaye) sebagai draft.

“Akal sehat siapa yang bisa menerima argument iklan promosi yang ditayangkan melebihi 24 jam disebut sebagai draft. Draft adalah rancangan, konsep dasar, atau versi awal dari suatu tayangan. Bagaimana dapat seorang Kepala Dinas tidak faham tentang draft, sementara telah ditayangkan melebihi 24 jam,” terang AR Bangun.