Kasus Lingkungan Memanas di Gunungsitoli: Polres Nias Kejar Fakta, Pejabat Satpol PP & DLH Dipanggil

Gunungsitoli, 10 Desember 2025 — Penyelidikan dugaan kejahatan lingkungan di Jalan Magiao, Desa Iraonogeba, Kota Gunungsitoli, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Polres Nias memperlihatkan keseriusan penuh dalam mengungkap kasus yang terjadi pada 13 November 2025 tersebut, dengan memanggil saksi kunci hingga pejabat daerah untuk dimintai keterangan resmi.

Kasus ini mencuat setelah laporan warga bernama Setiaman Zebua, yang mengaku dirugikan akibat aktivitas yang diduga merusak lingkungan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Nias menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan (Sprin Gas Lidik) pada 17 November 2025 sebagai dasar hukum untuk melakukan serangkaian langkah investigatif.

Olah TKP dan Pemeriksaan Saksi Digencarkan

Sejak surat perintah dikeluarkan, penyidik Polres Nias telah melakukan serangkaian tindakan penting, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi dugaan kerusakan lingkungan. Pemeriksaan awal terhadap pelapor, Setiaman Zebua, telah dilakukan secara intensif.

Selain itu, sejumlah saksi yang dianggap mengetahui detail peristiwa telah dimintai keterangan. Seorang sumber internal Polres Nias menegaskan bahwa pemeriksaan saksi akan terus diperluas untuk memperjelas konstruksi kejadian.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi. Selain itu, surat undangan juga telah kami kirimkan kepada Kasiops Satpol PP Kota Gunungsitoli, Arosandre Zai alias Ama Lori, untuk dimintai klarifikasi,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.

DLH Turut Dimintai Keterangan Resmi

Salah satu fokus penyidikan adalah keterlibatan dan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli. Polres Nias telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kepala DLH agar menunjuk staf berwenang yang bisa memberikan penjelasan mendetail.

Penyidik menilai DLH memiliki peran vital dalam memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan lingkungan, termasuk memverifikasi perizinan yang mungkin terkait.