Memori Berkat Selamat Gaurifa (interogasi lanjutan)
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak teknis terkait, antara lain Direktur Kesehatan Hewan serta Ni Ketut Rasmini, guna memperdalam klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang disangkakan, khususnya terkait Pasal 86 dan/atau Pasal 88A UU Nomor 21 Tahun 2019.
Polres Nias juga telah melayangkan undangan wawancara klarifikasi kepada dua saksi tambahan, yaitu Parulian Situmorang dan seorang saksi yang dikenal dengan alias Mandra.
Rencana Gelar Perkara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias yang diwakili oleh Penyidik Pembantu Brigpol Vice Kurniaman Zil. Telaumbanua menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik. Langkah tersebut dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum perkara dinaikkan ke tahap berikutnya.
“Setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dinilai lengkap dan memenuhi syarat hukum, penyidik akan melaksanakan gelar perkara.
Dorongan Penegakan Hukum dan Reformasi Sistem
Menanggapi rencana gelar perkara tersebut, AMPERA kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. “Kami tidak hanya menuntut proses hukum berjalan, tetapi juga adanya konsekuensi nyata bagi pelaku maupun pihak yang lalai menjalankan tugas pengawasan. Tidak boleh ada impunitas, apa pun jabatan dan kedudukannya,” kata Budiyarman.
Ia menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi dan reformasi sistem karantina di daerah. “Pengawasan harus diperketat, sanksi harus memberikan efek jera, dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha harus diperluas. Jangan menunggu kerusakan terjadi baru bertindak,” tegasnya.
Proses Diawasi Polda Sumut
Dalam surat resmi yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi Soni, Z.S.H. (NRP 73090490) selaku Penyidik yang mewakili Kepala Polres Nias, ditegaskan bahwa perkembangan penyelidikan akan diberitahukan secara berkala kepada pelapor dan pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan SP2HP yang di terima pelapor.
Polres Nias juga memastikan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum guna menjamin rasa keadilan. Perkembangan kasus ini telah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Kapolda Sumatera Utara serta Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara untuk pemantauan lebih lanjut.
Sementara itu, AMPERA menyatakan akan mengajukan usulan kepada pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan karantina di Kepulauan Nias, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang/Yason Gea








