Kasus Karantina Hewan di Nias Memasuki Fase Kritis, Gelar Perkara Menanti

SIKATNEWS.id |Kepolisian Resor (Polres) Nias mengumumkan perkembangan terbaru penyelidikan dugaan tindak pidana pelanggaran Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Perkara yang tercatat dengan nomor STPLP/B/611/X/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tersebut kini memasuki tahap penyelidikan mendalam dan direncanakan akan segera dilakukan gelar perkara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan pada 2 Oktober 2025 oleh Setiaman Zebua alias Ama Donal Zebua, warga Jalan Mistar Lasara Bahili, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Nias menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/753/X/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025 dan telah menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sebanyak tiga kali kepada pelapor.

Ancaman Serius bagi Keamanan Pangan dan Ekosistem

Koordinator Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA), Budiyarman Lahagu, S.E menilai dugaan pelanggaran UU Karantina ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, pelanggaran tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi keamanan pangan dan kelestarian ekosistem lokal di Kepulauan Nias.

“Dugaan pelanggaran UU Karantina yang terjadi di Nias bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kecerobohan, bahkan patut diduga adanya unsur kesengajaan. Ini menyangkut perlindungan masyarakat dan ekosistem kita. Aturan hukum sudah sangat jelas, namun masih ada pihak yang mengabaikannya,” tegas Lahagu.

Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah. “Kasus ini membuka pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan? Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini? Mengapa aturan yang begitu vital dapat dilanggar dengan mudah? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Enam Saksi Diperiksa, Koordinasi Lintas Instansi Dilakukan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/574/B/I/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026, Polres Nias telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam saksi utama, yakni:

Emanuel Hulu alias Ama Vince

Jernih Zega alias Jernih

Karyaman Zendrato

Darmawan Zagoto (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli)

Notatema Lase alias Ama Kris