Di sisi lain, ia kecewa dengan respon Komisi VI yang sebelumnya bertekad akan melakukan evaluasi tata kelola lahan, tetapi akhirnya hanya menunggu putusan inkracht pengadilan. Dia mengusulkan agar DPR RI membuat UU Tata Kelola Pertanahan khusus untuk BP Batam, agar memberi kepastian pada penyewa dan investor.
“Aset keluarga kami yang main seenaknya dirobohkan. Kami pada tahun 2019 siap membayar denda atas keterlambatan, tapi hanya ‘kena prank’ sama BP Batam cq Deputi Kepala BP Batam, Sudirman Saad. Penalty tertinggi dari tata sewa menyewa tanah dengan negara itu adalah denda bukan perobohan,” ucapnya.
Yuris prudensi hukum atas pencabutan lahan, kata JJ, jelas ada yang dijadikan contoh dengan baik oleh pemerintah pusat. Misalnya, kasus Hotel Sultan Jakarta.
“Ex-officio tidak masalah berlaku di Batam, namun kebesaran hati dan rasa negarawan harus di depan Paska Pilkada. Tidak boleh larut dengan sentimentil pilkada yang akhirnya mengarah pada manajemen ‘melankolis, sebagai Ex Officio Kepala BP Batam. Kasus ini menjadi hanya sekedar like and dislike,” ujar Zukriansyah.
“Para anggota Komisi VI DPR RI yang terhormat, untuk mencegah terjadinya peristiwa yang telah terjadi di Batamm seperti kasus Pelabuhan Batam Centre, kasus Hotel Purajaya dan lain-lain. Sebagai warga Batam saya meminta dibuatkan satu undang undang yg kuat dan mengikat untuk semua warga batam tanpa terkecuali tentang sewa menyewa tanah di batam ini,” sambungnya.
Agar siapapun yang akan menjadi ex officio, kata Zukriansyah, hak melanjutkan atau memeperpanjang sewa menyewa tanah benar benar berada di tatanan hukum tertinggi dan tidak dapat didalih-dalihkan dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam saja.
“Sebab Perka BP Batam setiap saat bisa diubah dan diperbaharui sesuai dengan perubahan pimpinan di BP Batam. Semoga permintaan ini jadi attensi utama bagi para anggota Komisi VI DPR RI yang terhormat,” katanya.
Zukriansyah menyoroti bagaimana dengan haknya dan keluarganya yang dengan seenak-enaknya dirobohkan atas surat perintah perusahaan yang kerja sama dengan Kepala BP Batam. Dimana, perusahaan yang telah memerintahkan perobohan hotel miliknya itu sepertinya merupakan perusahaan yang sangat tinggi dan diutamakan.
“Permasalahan yang ada di Batam mengenai lahan, seperti anak berlian bagi BP Batam di masa lalu, entahlah masa yang akan datang; Apakah sama atau tidak, itu perusahaan menjadi anak berlian BP Batam,” pungkasnya.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.