Kemudian Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 Sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan Informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan Penganiayaan di Gereja GISI Marina Kota Mas Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang setelah mendapat Informasi Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku AH, kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karna merasa tidak di hargai oleh korban, karna sebelum kejadian ini korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran mulut.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami Luka Robek Sayatan pada pipi kiri dan luka robek pada kepala korban.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama – Lamanya Lima Tahun Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.
Salam Hormat kami
Humas Polresta Barelang
(Fahmi)