Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi bahwasanya yg diduga sebagai pelaku Pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di seputaran Perum. Prumnas Baru Kec. Sagulung – Kota Batam. Kemudian Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku insial FH, FR dan WG, kemudian menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian Sepeda motor tersebut berempat dengan pelaku MS. Namun tidak berada di lokasi tersebut, kemudian pada hari Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib unit Reskrim Polsek Sekupang Mendapat informasi bahwasanya Pelaku Curanmor MS sedang berada di rumahnya di Ruli Gang Lestari Kec. Batu Aji-Kota Batam. mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MS, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Keempat Pelaku Anak dibawah umur ini telah melakukan pencurian di 7 TKP yang berbeda di wilayah Kota Batam.

Para Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa 1 buah gunting gagang warna Hitam merek Kenko.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.

Salam Hormat kami

Humas Polresta Barelang

(Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *