Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan kejadian korbn hilang sempat viral di media sosial, Tersangka MD (19 Th) mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri lalu korban awalnya tidak mau kemudian tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan tersebut, kemudian tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan mengatakan “udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab”.
Menurut pengakuan korban melarikan diri dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya di rumah dan akhirnya mengambil tindakan jalan yang tidak benar.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun”, ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
Wassalamualaikum Wr.Wb
AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang
(Tim)








