Atas hal itu, keluarga korban (suami THL) yang didampingi pengacaranya, Fery Hulu mendatangi Polsek Sagulung. Keluarga THL meminta agar tersangka PS segera ditahan.
“Kami meminta agar tersangka Mak Tari ini ditahan, supaya tidak ada lagi kegaduhan – kegaduhan yang dibuat PS dalam masa proses kasus yang sedang berjalan,” kata suami korban THL saat di Polsek Sagulung, Jum’at (27/12).
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini ke Polsek Sagulung, melalui Kapolsek Iptu Tambunan, mengatakan bahwa proses kasusnya sedang berjalan. Terkait penahanan tersangka, ada pertimbangan.
“Ada beberapa apabila tersangka ditahan, antara lain menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tidak kooperatif. Sejauh ini, tersangka PS masih responsif (kooperatif),” ucap Kapolsek Sagulung, Iptu IPTU Rohandi P. Tambunan melalui via telpon WhatsApp, Sabtu (28/12).
“Kemudian, tersangka juga sudah cukup berumur (52) dan mengidap beberapa penyakit. Kalau dari segi kemanusiaan tentunya ada pertimbangan, namun apabila ada kegaduhan yang dilakukannya, kita akan mengatasinya. Untuk berkas kasusnya, tanggal 2 atau 3 Januari 2025, kita segera kirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” tutup Kapolsek Iptu Tambunan./Red.