Kapolsek Bersama Unit Reskrim Polsek Kundur Ungkap Kasus Pencurian Residivis

Awal dari upaya paksa penangkapan kepada pelaku berdasarkan laporan dari Korban an. ONNY yang di mana pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib Korban menyuruh Sdr. AMERUDIN (Saksi) mengantarkan nasi putih ke tempat Korban berjualan didaerah pasar Mutiara Tanjungbatu Kundur Kabupaten Karimun, namun sekira pukul 18.00 Wib Sdr. AMERUDIN pulang lalu mencari handphone milik sdr. AMERUDIN merk XIOMI 6 A berwarna biru muda yang diletakkan dikamar dan 1 (satu) buah speaker merk Power berwarna hitam yang berada diruang tamu sudah tidak ada atau hilang. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Sdr. AMERUDIN memberitahukan kepada Korban bahwa Handphone dan Speaker yang berada dirumah sudah hilang. Lalu Korban bersama Sdr. AMERUDIN (Saksi) mengecek CCTV, benar bahwa ada seorang Laki-laki yang diduga Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian Pencurian tersebut ke Polsek Kundur,” ungkap Kapolsek Kundur.

Kapolsek Kundur, menambahkan, atas laporan Pencurian yang di terima, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur menindaklanjuti dan melakukan Penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku dapat teridentifikasi yang merupakan Resedivis dengan tindak pidana yang sama yaitu Pencurian kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira jam 11.30 Wib di lakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku di Jl. A. Yani Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun.

“Untuk sekarang ini kita kenakan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah,” ucap Kapolsek Kundur.

Informasi yang di dapat dari Penyidik bahwa Tersangka Rizky ini merupakan Residivis dimana sebelumnya dengan 2 kali perkara Pencurian yang pernah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *