Kapolsek Bersama Unit Reskrim Polsek Kundur Ungkap Kasus Pencurian Residivis

SIKATNEWS.NET | Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku tindak pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kundur. Selasa (28/03/2023).

Berdasarkan Laporan Polisi No.LP – B / 4 / III /2023/KEPRI/RES KARIMUN/SPK – SEK KUNDUR tanggal 16 Februari 2023 yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 wib di
rumah pelapor alamat : Jl. A Yani, Kel.Tanjung Batu kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, SH., M.H. menyampaikan Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 11.30 Wib oleh Personel Polsek Kundur berjumlah 6 personil yang dipimpin oleh Ipda Maryo Siahaan Kanit Reskrim Polsek Kundur dan Panit Opsnal Aipda Novi Haryanto bersama personel Polsek Kundur lainnya mendatangi rumah pelaku Rizky (27) untuk melakukan upaya Penangkapan sebagai Tersangka dalam Perkara Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kundur atas laporan korban an. ONNY (40 tahun) yang mana sebelumnya diterima informasi dari masyarakat bahwa pelaku diketahui sedang bersembunyi dirumah keluarganya di Jl. A. Yani Tanjung Batu Kundur.

Kapolsek Bersama Unit Reskrim Polsek Kundur Ungkap Kasus Pencurian Residivis

Kemudian, Personel Polsek Kundur mendatangi rumah tempat persembunyian pelaku dan benar pelaku sedang bersembunyi di dalam kamar belakang yang mana sebelum dilakukan Penangkapan sempat diketahui oleh pelaku kemudian berusaha mencoba melarikan diri dari saat di lakukan penangkapan dengan cara melompat dari jendela kamar belakang namun Personel Polsek Kundur lebih dulu berhasil melakukan Penangkapan dan langsung mengamankan pelaku, atas dugaan perkara Pencurian yang pelaku lakukan dan pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan Pencurian di rumah pelapor sdr. ONNY, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kundur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *