SIKATNEWS.NET | Kapolsek Kundur ungkap pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan dengan inisial BJ (35) dan diduga kuat bahwa BJ juga sebagai Ketua RT di wilayah setempat.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku BJ ini adalah berdasarkan Laporan korban yang di Laporkan di Polsek Kundur. Untuk sementara, ada 2 Laporan Polisi yang di terima, yakni :
- LP-B/6/IV/2023/Kepri/Res Karimun/SPK-Sek Kundur tanggal 8 April 2023, dan
- LP-B/7/IV/2023/Kepri/Res Karimun/SPK-Sek Kundur tanggal 8 April 2023.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
- LP-B/6/IV/2023/KEPRI/RES KARIMUN/SPK – SEK KUNDUR tanggal 8 April 2023 : Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 19.00 wib, Pelapor datang melaksanakan ibadah di gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) kemudian pelapor memarkirkan kendaraan roda 2 merek Yamaha Jupiter Z berwarna Hitam Putih dengan No Polisi BP 5456 KK dengan no rangka MH35TP0065K669774 dengan no mesin 5TP.S75947 yang di parkiran depan ruko di samping gereja (GPIB) di Jl. Usman Harun lalu pelapor melaksanakan ibadah sekira pukul 20.30 Wib, setelah melaksanakan ibadah lalu pelapor keluar dari gereja dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkiran atau hilang. Akibat pristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian yang ditaksirkan kurang lebih sekitar Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah). Kemudian melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian Polsek Kundur guna pengusutan Lebih lanjut.
- LP-B/7/IV/2023/KEPRI/RES KARIMUN/SPK – SEK KUNDUR tanggal 8 April 2023 : Pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023,sekira pukul 06.00 wib pelapor mengeluarkan motor merk Jupiter z cc 110 dengan nomor polisi BM 3305 JB berwarna Biru dengan nomor rangka MN35LM0022K112180 dengan nomor mesin 5LM-111655 dari dalam rumah memarkirkan kendaraan tersebut disamping rumah pelapor, kemudian sekira pukul 20.10 wib pelapor ingin memasukkan motor tersebut kedalam rumah namun pelapor tida melihat motor yang diparkirkan sebelumnya yang berada disamping rumah pelapor sudah tidak ada atau hilang yang diletakkan disamping rumah pelapor tersebut yang berada di Jl.Gang nurul salam lalu saya mencari sekeliling rumah tidak ada motor tersebut. Akibat pristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian yang ditaksirkan kurang lebih sekira Rp.4.000.000 (Empat juta rupiah). kemudian melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian Polsek Kundur guna pengusutan Lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku BJ yakni ada 3 unit sepeda motor yang terdiri dari :
- 1 (Satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih Nopol BP 5456 KK NOKA : MH35TP0065K669774, NOSIN : 5TP875947.
- (Satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Jupiter Z warna Biru, Nopol : BM 3305 JB, NOKA MN35LM0022K112180, NOSIN 5LM-111655.
- (Satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Vega R warna Hitam Nopol BP 4108 PK, NOKA : MH34D70027J540550, NOSIN : 4D7540561
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H., mmenyampaikan bahwa pelaku BJ melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan menurut informasi dari berbagai sumber warga bahwa pelaku BJ (35) adalah Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun
“Untuk pelaku BJ disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun,” tutup Kapolsek Kundur.
(Tim/Red)