AKP Buala Harefa, S.H.,M.H., mengungkapkan beberapa barang bukti yang ditemukan terhadap pelaku, antara lain 1 (satu) kotak minyak rambut yang berisikan 5 (lima) paket /bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit Handphone sebagai alat komunikasi merk Vivo Y15S warna Hitam dan merek REALME 5I warna Hitam, Uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 2.223.000 (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Satria FU No. Pol BP 6091 KY warna putih, 1 Buah Dompet berwarna Coklat berisikan Rp. 701.612 RM111 (Seratus Sebelah Ringgit) $ 1 USD (1 Dollar Amerika), 1 Lbr KTP, 2 Lbr Kartu ATM Bank BNI, 1 Lbr Kartu ATM Bank BRI.
Dibeberkan Kapolsek Kundur, pelaku ES mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari saudara berinisial MR di Tanjung Sari Kecamatan Kundur Kabupaten Kundur. Ditambahkan pelaku ES bahwa mengedarkan sabu – sabu tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun di Kundur.
“Pelaku ES menjual sabu perpaket dan setiap satu paket dijual dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu perpaket. Setiap selesai penjualan sabu, ES mendapat keuntungan kurang lebih Rp 2 hingga 3 juta,” lanjut Kapolsek Kundur atas pengakuan dari Pelaku ES.
Disampaikan Kapolsek AKP Buala Harefa, S.H.,M.H., saat ini pelaku Edi Susanto telah kita limpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(Red)








