
Selanjutnya, perihal permasalahan pencurian besi pagar PT KINRA, Polsek Bosar Maligas melakukan penyelesaian perkara dengan Restorasi Justice, menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara kedua belah pihak”, jelas AKBP Ronald F.C Sipayung SH,S SIK, MH.
Dari hasil mediasi tersebut pihak PT KINRA sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut, serta kedua pria tersebut juga sudah meminta maaf kepada pihak PT KINRA dan mengucapkan terimaksih kepada Pihak Polsek Bosar Maligas yang sudah memediasi permasalahan ini, dan berjanji tidak melakukannya lagi dengan membuat surat pernyataan.
Dari keterangan Dani dan Doni bahwa mereka berdua diperlakukan dengan manusiawi, baik dan layak, mereka diberi makan dan minum serta bebas untuk melakukan aktifitas, seperti merokok ataupun pergi ke kamar mandi, pernyataan kedua pria ini menjelaskan bahwa terkait berita yang sebelumnya dijelaskan berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan oleh Dani dan Doni,” tandas AKBP Ronald.
(Toro Gea)