Kapolda Kepri Hadiri Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan PPNS Se-Provinsi Kepri Tahun 2022

Batam, sikatnews.net – Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman, M.Si., hadiri kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se-Provinsi Kepri tahun 2022 di Pacific Palace Hotel Batam, Rabu (29/6/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman, M.Si., Gubernur Kepri yang diwakili oleh Asisten I Pemprov Kepri, Raja Heri Mokhrizal, SH. Mhum., Kajati Kepri yang diwakili oleh Koordinatir Pidsus, Indra Sanjaya SH., MH (nara sumber), Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili oleh Judith Wirawan, SH., MH. (Nara Sumber) Dirreskrimsus Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri, Wadirreskrimsus Polda Kepri dan para peserta pelatihan dari berbagai instansi Se-Provinsi Kepri.

Mewakili Gubernur Kepulauan Riau, Asisten I Pemprov Kepri, Raja Heri Mokhrizal, SH. Mhum., menyampaikan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana ada bahwa dua pejabat yang berkedudukan sebagai pejabat pejabat Polri dan pejabat pejabat negeri tertentu yang berwenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. Selanjutnya PPNS yang terdiri dari PPNS Pusat dan PPNS daerah.

PPNS Pusat memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang yang dikawalnya, sedangkan PPNS di lingkungan kewenangannya berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur peraturan daerah.

Namun dalam pelaksanasnnya masih banyak pelanggaran undang-undang serta peraturan daerah sehingga perlu diperhatikan kita bersama. Dengan adanya kegiatan “Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se-Provinsi Kepri” diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara PPNS dan Polri dalam Keadilan di Wilayah Provinsi Kepri.

Selanjutnya, dalam sambutanya Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si., mengatakan pelatihan peningkatan kemampuan penyidik ​​PPNS ini diadakan dalam rangka mengimplementasikan program Kapolri yaitu, transfotmasi Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *