“Pelaku kita amankan bersama uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diduga sisa dari hasil uang Penggelapan dan 1 (satu) lembar Kas Keluar. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bulang Kota Batam untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut dan mengambil keterangan saksi korban MD dan dua saksi lain bernama inisial SU & SY,” kata Kanit Arifin Zebua kepada media ini, Rabu (01/05).
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Ipda Arifin Zebua menyampaikan, untuk akibat perbuatanya, tersangka telah melanggar Pasal 374 KUHP Pidana.
“Pelaku ND dijerat Pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Ipda Arifin Zebua./Red.