Kanit Reskrim Polsek Bulang Kejar Pelaku ND Hingga ke Aceh

SIKATNEWS.id | Polsek Bulang tangkap pelaku dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan PT. Hasil Laut Sejati.

Kronologi Kejadian
Pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024 sekira pukul 14.45 wib pelapor / korban seorang laki-laki bernama Inisial MD (43) tahun datang ke Polsek Bulang membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/IV/2024/SPKT/POLSEK BULANG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan PT. Hasil Laut Sejati area Hukum Polsek Bulang pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib .

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bulang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Arifin Zebua, SH, melakukan penyelidikan dan dan diketahui posisi bahwa Pelaku bernama ND (37) tahun telah melarikan diri dan sedang berada di Kec. Peudada Provinsi Aceh.

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB, tim sampai di Desa Peudada Biureun Aceh yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Bulang Ipda Arifin Zebua, SH, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka NN.