Kades Busung Tidak Mampan Somasi, LKPK Provinsi Kepri Laporkan Ke Satgas Mafia Tanah Kejati Kepri

Saat itu Kades (Kepala Desa) yang menanda tangani perjanjian itu bernama Mohm. Rasyid, dan ikut ditanda tangani oleh direktur utama serai wangi Gatot Soetianto dan 12 orang dari pihak Abu Bakar (pemilik lahan). Namun, tiba-tiba lahan tersebut di klaim milik Rianto hasil dari tukar menukar lahan dengan PT Surya bangun Pertiwi (SBP).

Sementara menurut pengakuan Rianto sendiri, ia memiliki lahan di dekat kawasan industri Lobam. lahan itulah yang ditukar dengan lahan Busung yang kini jadi sengketa dengan Rubikan. Padahal, lahan yang berlokasi di samping stadion Megat Alang belum pernah dibebaskan SBP

Uniknya lagi, dalam Bundelan surat pernyataan penguasaan phisik/sporadik atas nama Rianto tersebut sangat jelas disebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan. Seperti Persil 861 blok lkw, surat keterangan tanah nomor 117/BS/XII/1990 atas nama Katijo, sempadan sebelah timur disebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan

“Namun, Rubikan tidak pernah dimintai untuk tanda tangan sempadan”, pungkas Kennedy Sihombing Kepada Media ini Via Whatsapp Rabu malam (23/11/2022).

Sumber: Ketua LKPK Provinsi Kepri

(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *