Kabid Humas Polda Kepri Buka Kegiatan Supervisi Fungsi Teknis Kehumasan dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Endra Mayendra mengatakan, “Kita berbicara terkait dengan kebutuhan akan informasi, kebutuhan informasi adalah hak dari seluruh rakyat indonesia, akan tetapi sekarang ini sudah bergeser dari sebuah kebutuhan informasi menjadi sebuah tren gaya hidup, dimana orang yang tidak mendapatkan informasi akan dikatakan ketinggalan zaman. Dan Sebuah Informasi yang tidak akurat akan menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat, pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang. Selanjutnya membahas tentang Undang undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi di bagi menjadi 2 bagian yaitu Standard Layanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi.”

“Asistensi dan sosialisasi bertujuan agar anggota Humas Polres/Ta jajaran Polda Kepri dapat memahami Fungsi Teknis Kehumasan serta mengetahui tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pembina fungsi Humas kegiatan Supervisi Fungsi Teknis Kehumasan Dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini tidak hanya di Polresta Barelang saja, tetapi kami akan melaksanakan ke semua Polres jajaran yang ada di Polda Kepri”. tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

Humas Polda Kepri

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *