Sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ir. Endra Mayendra, M.Si mengatakan, “Kita berbicara terkait dengan kebutuhan akan informasi, kebutuhan informasi adalah hak dari seluruh rakyat indonesia, akan tetapi sekarang ini sudah bergeser dari sebuah kebutuhan informasi menjadi sebuah tren gaya hidup, dimana orang yang tidak mendapatkan informasi akan dikatakan ketinggalan zaman. Alvin Toffler, seorang penulis dan Futurolog mengatakan bahwa siapa orang menguasai informasi, maka akan menguasai dunia.
Dan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Sebuah informasi yang tidak transparan yang dilakukan oleh pejabat publik akan menimbulkan sengketa informasi publik di tengah-tengah masyarakat, pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang sebagai payung hukum, yaitu Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi di bagi menjadi dua bagian yaitu standard layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.” ungkapnya.
Kabid Humas berharap “Asistensi dan sosialisasi ini bertujuan agar anggota Humas Polres/Ta jajaran Polda Kepri dapat memahami Fungsi Teknis Kehumasan serta mengetahui tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pembina fungsi Humas, saya berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan supervisi fungsi teknis kehumasan dan asistensi serta sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada humas jajaran Polda Kepri sehingga fungsi ke humasan ini dapat bejalan dengan baik serta profesional dalam melayani media ataupun masyarakat,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si
Hormat kami,
Humas Polres KKarimun
(Tim/Martina Ls)