“Siapapun yang terpilih nantinya harus mencurahkan hati dan pikiran membenahi dan memajukan koperasi di Desa Hutanamora. Pengurus bertanggungjawab atas maju-mundurnya usaha koperasi, dan laporan pengurus di buat sebagai bahan evaluasi,” kata Camat Silaen.
Modal awal Koperasi Merah Putih ini bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, selain itu pemerintah juga akan menggelontorkan modal penyertaan berupa pinjaman yang disediakan oleh pemerintah melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Jumlah modal penyertaan disesuaikan dengan proposal usaha berjalan yang diajukan koperasi. Jumlah plafon yang tersedia maksimal Rp. 3.000.000.000,- akan digelontorkan ke Koperasi Merah Putih di desa dengan lama tenor pinjaman hingga 6 tahun.
Adapun pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Hutanamora yang terpilih:
Ketua: Maringan Panjaitan
Wakil Ketua Bidang Usaha: Sudung Naibaho
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Gabriel Sinaga
Sekretaris: Roma Tamba
Bendahara: Elsa Sitorus
Ketua Pengawas: Kepala Desa (eks-oficio)
Anggota Pengawas: Ridwan Harlen Panjaitan dan Hermika Panjaitan.
Turut hadir dalam Musdesus, yakni Hotnauli Sinaga, pejabat pembina Koperasi dari Dinas Perindagkop Toba, Camat Silaen, Tumpal Panjaitan, Kepala Desa Hutanamora, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Silaen, Februanto Hutagaol, SE, MH, Mewakili Kapolsek Silaen dan Wakil Ketua BPD Desa Hutanamora, Turman Panjaitan./DF.