“Biasanya tidak ada orang yang meminta ini ke kami. Kalau di lihat dari costumnya bukan dari pihak pemerintah. Saya berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali, karena ini bisa jadi dampak kepada wisatawan lain, apalagi pengunjungnya dari luar kota Batam,” tutupnya.
Dari hasil konfirmasi tim media ini terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menyampaikan jika tukang parkir yang di Jembatan I Barelang itu bukan dari pihaknya.
“Itu bukan dari Dinas Perhubungan. Area itu kan jembatan, jadi belum ada aturan kami dalam menetapkan sebagai lahan parkir di sana, bahkan lokasi itu pun masih aset BP Batam yang dikelola oleh BP Batam sendiri. Kalau memang ada pungutan liar (pungli) di Jembatan I Barelang itu, jatuhnya bisa pidana. Namun, hal ini menjadi atensi untuk kita akan cek kembali,” ucapnya./Red.