“Hal ini sudah seharusnya menjadi sorotan daripada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan yang serius daripada pihak yang berwenang”, terangnya
“Berharap kepada Kapolda Kepulauan Riau untuk menindak segera bentuk perjudian di Kota Batam, yang mana dampak negatifnya kepada Masyarakat sangat berpengaruh besar”, imbuhnya.
Sebagaimana untuk kita ketahui dari pesan Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si menyampaikan bahwa “Telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya”.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Dengan diturunkannya berita ini, awak media masih belum berhasil di konfirmasi ke pihak Pemerintah Kota Batam dan Aparat Penegak Hukum untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang kebenaran apakah Gelper di tempat – tempat seperti ini, baik pemukiman warga dan di ruko – ruko diizinkan buka dan bagaimana dengan izin keramaian apakah dibenarkan buka 24 jam, hal ini masih tahap penelusuran tim media.
( Tim/Red )