Jejak Kesultanan Riau Lingga Hingga Hotel Purajaya Dirobohkan Begitu Saja

SIKATNEWS.id | Pulau Penyengat adalah pusat lahirnya bahasa Melayu baku, fondasi Bahasa Indonesia. Namun pada 1958, ketika pemerintah membentuk provinsi baru, nama “Riau” justru dipindahkan ke daratan Sumatra dengan ibu kota Pekanbaru.

Akibatnya, Riau Daratan kini terkenal di peta nasional dan internasional, sementara Kepulauan Riau, asal nama itu—tertutup bayang-bayang, meski sejarah dan akar budaya Melayu lahir di sini.

Jejak Kesultanan Riau-Lingga
Sebelum Republik Indonesia berdiri, Kesultanan Riau-Lingga adalah pusat perdagangan, pendidikan Islam, dan kebudayaan Melayu. Dari istana Pulau Penyengat lahir karya monumental Gurindam Dua Belas dan tata bahasa Melayu modern.

Walau Belanda membubarkan kesultanan pada 1911, identitas Melayu tidak padam—ia bertransformasi menjadi gerakan kultural yang kelak mewarnai perjuangan pemekaran Kepri.

Pemekaran dan Peran Zulkarnain Kadir
Kebangkitan marwah Kepri pada akhir 1990-an lahir dari kolaborasi unik antara tokoh adat, bangsawan, dan pelaku usaha.

  • Ir. Zulkarnain Kadir – pengusaha maritim dan properti yang memanfaatkan jejaring bisnisnya untuk menyiapkan naskah akademik dan melobi Jakarta, sehingga pemerintah pusat yakin Kepri memiliki pondasi ekonomi mandiri.
  • Datuk Huzrin Hood – penggerak massa yang menyatukan nelayan, pemuda, dan masyarakat adat.
  • Tengku Fuad – pewaris Kesultanan Riau-Lingga yang memberi legitimasi sejarah dan kultural.

Kombinasi kekuatan modal, dukungan rakyat, dan warisan kesultanan inilah yang melahirkan UU No. 25/2002, menegaskan berdirinya Provinsi Kepulauan Riau.

LAM: Penjaga Marwah yang Kerap Diabaikan
Lembaga Adat Melayu (LAM) berdiri sebagai benteng budaya, menjaga adat dan menjadi mediator antara pemerintah, investor, dan masyarakat. Prinsipnya jelas: adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah.

Namun, hingga kini banyak rekomendasi LAM tidak digubris, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh badan pengelola kawasan ekonomi. Aspirasi masyarakat untuk status Daerah Istimewa, yang meniru pengakuan khusus seperti Yogyakarta dan terus menggema sebagai cara mengamankan hak adat, laut, dan tanah warisan.

Tanah Adat yang Kini Harus “Menyewa”
Ketika Indonesia merdeka, tidak ada masyarakat adat Kepri yang menyerahkan tanahnya kepada negara.

Tetapi kini, pemilik tanah adat dipaksa menyewa kembali kepada pemerintah melalui kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Bahkan, lahan turun-temurun yang diwariskan sejak masa kesultanan bisa digusur atas nama investasi.

Ironi yang lahir: tanah yang seharusnya tetap milik masyarakat adat justru diambil alih dan disewakan kembali oleh negara kepada pemilik aslinya.

Daerah Istimewa: Menuju Sorotan Dunia
Gagasan Daerah Istimewa untuk Kepri tidak hanya bergema di forum-forum lokal dan nasional. Bagi para pejuang marwah, dukungan dan perhatian dunia diharapkan menjadi dorongan agar pemerintah pusat memberi pengakuan yang lebih adil.

Aspirasi ini mulai disounding untuk sorotan internasional, dengan wacana bahwa perjuangan masyarakat adat Melayu dan LAM dapat diangkat ke forum global, mulai dari organisasi internasional hingga lembaga peradilan dunia, sebagai upaya menegaskan hak sejarah dan perlindungan budaya.