-
Legalitas izin pembangunan, termasuk kanopi dan videotron milik Toko Raja HP.
-
Kepatuhan pembayaran retribusi atas penggunaan ruang publik.
-
Kepatuhan pajak daerah dari kedua pelaku usaha.
Dalam aksi tersebut, perwakilan UD Rimbun hadir dan memberikan klarifikasi langsung di hadapan massa. Pihaknya menyatakan bersedia membongkar kanopi yang menutupi jalur evakuasi dalam waktu tiga hari, paling lambat Minggu, 21 Desember 2025, serta berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, Toko Raja HP tidak mengirimkan perwakilan maupun memberikan pernyataan resmi, sikap yang menuai sorotan tajam dari massa aksi dan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan keselamatan publik.
AMPERA kemudian diterima oleh Asisten II Pemerintah Kota Gunungsitoli, Eko Ariyanto Tello Zebua, yang mewakili Wali Kota Gunungsitoli. Dalam pertemuan tersebut, Eko menyatakan bahwa pemerintah menerima seluruh aspirasi massa dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan secara serius.
“Pemerintah menyadari bahwa jalur evakuasi adalah kebutuhan vital. Kami akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang menutup jalur evakuasi dan memeriksa seluruh aspek perizinan, retribusi, serta pajak usaha yang dipersoalkan,” ujar Eko.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah pejabat teknis dari bidang Pemerintahan Umum, Pertanahan, dan Pendapatan Daerah telah diturunkan untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan verifikasi lapangan.
Aksi yang diikuti sekitar 250 peserta ini berlangsung tertib dan damai selama kurang lebih dua jam. Meski demikian, AMPERA menegaskan bahwa kesepakatan hari ini bukan akhir dari perjuangan.
AMPERA menyatakan akan mengawal dan memantau secara ketat realisasi janji pemerintah serta langkah konkret penertiban di lapangan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, AMPERA membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar/Yason Gea








