SIKATNEWS.id | Setelah Sidang PK yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali). Rahmayani Amir Ahmad SH, dengan Terdakwa Kennedy Manurung. Senin (14/10/2024).
Setelah 6 (enam) Kali disidangkan sebelumnya dan semua bukti atau novum Baru telah diserahkan oleh Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.
Bishop Dikson Panjaitan sebagai Ketua Sinode Gereja GLKRI berharap Putusan Peninjauan Kembali kasus Kennedy Manurung akan seadil-adilnya.