Oleh sebab itu, Tim kuasa hukum Herbert Sitorus bersama klien Rumenta Tambunan meminta dengan Tegas kepada BKD Toba untuk menjalankan sesuai prosedural.
“Sekali lagi jalankan Prosedur hukumnya! Jangan buat “Surat Sampah” itu kepada kami,” pungkasnya.
Diketahui, surat DPRD Toba per 6 oktober 2024, isinya Hasil Klarifikasi atas laporan kami ke BKD, Dikatakan dalam surat tersebut, “Merujuk surat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Toba” nomor : 171/2329/BKD/AK/X/2024 tanggal 5 oktober 2024.
“Dengan ini, kami sampaikan bahwa tidak cukup bukti/saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut di kantor DPRD Kabupaten Toba,” tutupnya.
Tampak hadir mendampingi Rumenta Tambunan sebagai dukungan moral, A.Manurung, E.Tambunan, S.Tambunan, D.Nainggolan.
Sebelumnya, Tim media sudah konfirmasi ke Ketua BKD Henri Pola Simanjuntak melalui pesan Whatsapp namun tak kunjung dibalas, sampai berita ini diterbitkan. /Dison TF.