Istri Dewan bersama Tim Kuasa Hukum Datangi Kantor DPRD Kabupaten Toba

Rumenta Tambunan selaku Pelapor yang juga Istri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hendra Silaen (Teradu I) periode 2019-2024 datangi Kantor DPRD Toba sekira pukul 10.00 WIB.

Pelapor Rumenta Tambunan, didampingi Tim kuasa hukum Herbert Sitorus, SH dan Partners datang ke kantor DPRD Toba saat berlangsungnya Pelantikan pengganti Ketua DPRD Toba yang baru, yakni Thomson Manurung, yang digelar pada Senin (07/10/24), di Jalan Sutomo Nomor 2 Silalahi Pagar Batu Balige Kabupaten Toba.

Kekecewaan muncul usai keluarnya surat DPRD Toba di tanggal 6 Oktober 2024, terkait hasil pemeriksaan dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) atas dugaan Pelanggaran Etik dan Moral oleh anggota DPRD Toba HS (Teradu I) dan MNOP(Teradu II).

Herbert Sitorus, SH saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan media mengatakan, sampai saat ini surat yang dikeluarkan DPRD Toba itu ‘Salah Prosedural Hukum atau Cacat Hukum’.

“Seharusnya prosedur BKD dijalani sebagaimana mestinya, kalau memang sudah dipanggil Hendra Silaen (HS) dan Mutiara N.O Panjaitan (MNOP), mengapa klien saya Ibu Rumenta Tambunan tak kunjung dipanggil? Ini malah Surat dari Partai yang somasi klien saya, memangnya kami lapor ke partai?,” tegas Herbert.

Ia menambahkan, bahwa bukti yang sudah dilaporakan ke BKD di tanggal 15 Juli 2024, antara lain Satu Bundel Transkrip Pembicaraan di telpon, Copy Surat Somasi I dan II dari Teradu II ke pengadu, Foto Percakapan Pesan Whatsapp Teradu I dan Teradu II, Satu Buah Flasdish berisi 3 Video Pendek dan Rekaman telepon Pengadu dan Teradu II.

“Jadi dari sudut mana tidak dijalankan Prosedural BKD yang dipimpin bapak Dewan yang terhormat, yang diketuai Pola Simanjuntak? Surat hasil dari BKD yang dikeluarkan DPRD Toba itu Cacat prosedural hukum, dikatakan saksi dan bukti kurang. Kami duga BKD melindungi Anggota DPRD nya HS dan MNOP,” kata Herbert dengan tegas.