Istri Beberkan Dugaan Gratifikasi, PD Hima Persis Desak KPK Periksa Kepala BP Bintan

Menurut Zhein, komentar tersebut sudah cukup menjadi modal awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik. Ditambah lagi setelah viral dimedia sosial akun Instagram Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik dan isterinya Dwi Okta Jelita, dengan nama akun @faridirfansiddik dan @jelitajee kini tidak dapat ditemukan, kami menduga akun tersebut telah dinonaktifkan, tak hanya itu kini akun Instagram @bpbintan juga turut diprivasi dari publik.

Ia juga mengatakan, ini merupakan salah satu perilaku buruk, dari komentar Jelita Jee terlihat seperti menormalkan tindakan gratifikasi dilingkungan pejabat. Jangan menormalkan tindakan yang berlawanan dengan hukum!.

Sambungnya, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk itu, kami mendesak KPK bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik, atas dugaan gratifikasi. Dan juga kami mendesak Gubernur Kepri agar dapat mengevaluasi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, serta mendukung KPK untuk segera melakukan pemeriksaan,” tutupnya./Red.