Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, 31 Personil Polri Diduga Melanggar KEPP

Jakarta, sikatnews.net – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi terkait tersangka baru melalui konferensi pers di Mabes Polri. Selasa, 09 Agustus 2022, sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolri dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa Tim Khusus (Timsus) menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo alias FS ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2022 di Rumah Dinas FS, Duren Tiga, Jakarta.

Kapolri menegaskan, bahwa “tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya”.

“Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Birgadir J yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia yang dilakukan oleh Brigadir E atas perintah FS,” lanjut Sigit.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa dari 56 Personil Polri yang diperiksa, terdapat 31 Personil yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri ( KEPP ).

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa dari 31 Personil tersebut ada 2 Personil dari Bareskrim Polri (1 Pamen, 1 Tama), 21 Porsonil dari Propam Polri (3 Perwira Tinggi, 8 Perwira Menengah, 4 Perwira Pertama, 4 Bintara, 2 Tamtama), 7 Personil Polda Metro Jaya (4 Perwira Menengah dan 3 Perwira Pertama).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Adrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, menyampaikan bahwa “Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak”.

Jadi, ada 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada RE, Bripka RR dan KM, dan Irjen Pol FS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati, Seumur Hidup, atau penjara selama-lamanya 20 Tahun,” tutup Komjen Pol Agus Adrianto.

Sumber : Breaking News TV Nasional

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *