Bagaimana mungkin si Pelapor (Timin Bingei Purba Siboro) tidak pernah hadir dalam kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ini baru pertama kali di Indonesia terjadi.
“Kita Doakan aja agar Hakim PK (Peninjauan Kembali) yang menangani kasus Bapak Kennedy ini bisa memutuskan dengan sebenarnya dan ditinjau kembali segala sesuatunya karena kita anggap itu tidak bersalah dan dia hanya sebagai tetangga yang ingin menjaga dan merawat Ruko tersebut karena sebelumnya sudah di pertanyakan ke Kepling, Lurah dan Masyarakat setempat siapa pemiliknya, tetapi tidak ada tau siapa pemilik nya, agar ruko tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah dan ruko tersebut suda di tumbuhi semak belukar maka Saudara Kennedy Manurung menjaga dan merawat nya saja. dan harapan kita agar pihak pengadilan memvonis Bebas Murni agar segera membebaskan bapak Kennedy Manurung dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige,” ujar Nazaruddin menutupnya.
Atas perkara tersebut pihak media melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum atas dasar penahanan dan hasil akhir terkait kasus Kennedy Manurung namun saat dikonfirmasi Jaksa Rahmayani Amir Ahmad SH Bungkam./R. Waruwu.