SIKATNEWS.id | Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung di Jakarta. Rahmayani Amir Ahmad SH, dengan terdakwa Kennedy Manurung. Senin (09/11/2024).
Hal sidang PK akhir itu dilakukan di PN Medan setelah 6 (enam) kali disidangkan sebelumnya dan semua bukti atau novum baru telah diserahkan oleh Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.
Adapun berbagai bukti yang diserahkan, seperti bukti surat keterangan kematian pelapor pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo III Kecamatam Medan Amplas, Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan tahun acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, kejaksaan maupun dalam persidangan di PN Medan.
Penegakan Hukum tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung, patut diduga, kasus itu yang dialami Kennedy Manurung ini ada kesalahan di dalam putusan sehingga Kennedy Manurung ditahan saat ini.