Dijelaskannya, dalam Pemulangan TKI ke daerah asalnya ada tiga cara sebagai berikut: Reguler dari Pemerintah/Kementerian Sosial, Mandiri biaya tanggung sendiri dan Dijemput keluarga.
Akan tetapi, dengan syarat syarat yakni: yang menjemput melampirkan fotocopy KTP dua lembar, Dua lembar Fotokopi KK dan Dua lembar materai 10.000. Serta, bagi yang menjemput harus ada hubungan garis keturunan Darah jadi tidak bisa dipesankan atau dimintain tolong, sekampung dan lain-lain.
Karena itu, di dalam proses nantinya akan diseleksi satu persatu baik berkas maupun kenyataannya dan tidak menutup kemungkinan akan mengklarifikasi kepada keluarga yang bersangkutan, Apakah benar ada meminta tolong seseorang untuk menjemput dan sebagainya.
“kami berada di Direktorat rehabilitasi sosial Tuna Sosial korban perdagangan orang sehingga kami tidak mau terlibat dalam permainan-permainan apapun itu yang dilakukan oleh pihak-pihak lain”, Pungkasnya.
(YD)