SIKATNEWS.NET | Konstitusionalitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjadi semakin berarti dan bermakna ketika keseluruhan penyelenggaraan Pemerintahan Kenegaraan “Indonesia Raya” diletakkan, didasarkan, dan diabdikan bagi Tujuan Nasional. Spritualitas dari Tujuan Nasional yang berdasarkan konstitusi, pada dasarnya harus terwujud dan terbangun secara otentik dan konkrit. Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 mengamanatkan Tujuan Nasional sebagai komitmen, tekad, tugas, dan tanggungjawab bersama.
Perihal tersebut diselenggarakan secara bersatu dan bergotongroyong dalam semangat pembumian makna substansi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Substansi Tujuan Nasional diamanatkan dalam Pembukaan Konstitusi, semakin menunjukkan dan memastikan relevansi dan urgensi penyelenggaraan dan pembumian Tujuan Nasional dan Nilai-Nilai Pancasila. Inti dasarnya adalah bahwa penyelenggaraan dan pembumian tersebut diabdikan dan diperuntukkan bagi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia.
Anatomi dan ekosistem kewilayahan Indonesia terdiri atas Daerah-Daerah. Keberadaan dan kemajuan Indonesia sangat ditandai dan diwarnai dengan kualitas pembangunan dan pemajuan Daerah-Daerah dalam kerangka NKRI. Anatomi dan ekosistem NKRI yang demokratis konstitusional dan adil makmur merupakan perspektif utama. Pada gilirannya menjadi kuat, kukuh, dan berkembang apabila berintikan pada hakekat keberadaan dan keberhasilan Daerah-Daerah.
Keberadaan dan keberhasilan tersebut adalah merefleksikan dan menunjukkan kemajuan Daerah-Daerah secara berarti. Hakekatnya adalah bahwa filosofi kemajuan Daerah-Daerah, pada dasarnya dan gilirannya bersifat positif bagi keberadaan dan kebangkitan Indonesia. Perspektif tersebut melahirkan dan menumbuhkan pola dan pendekatan pembangunan dan pemajuan Indonesia berbasis pada pola dan pendekatan pembangunan dan pemajuan Daerah beserta Kawasan.
Pendekatan melalui instrumen otonomi daerah harus senantiasa berkualitas yang berdampak, berpengaruh, dan menentukan bagi kebaikan dan keadaban. Halekat dari kualitas tersebut, pada gilirannya berdampak positif, berpengaruh produktif, dan bermanfaat efektif. Utamanya terhadap peningkatan dan percepatan kualitas masyarakat dan daerah. Filosofi dan doktrin otonomi daerah, pada dasarnya dan sejatinya mesti selalu diletakkan, dikembangkan, dan diorientasikan pada “Keindonesiaan” yang otentik dan hakiki.
Perspektif tersebut bertujuan pada peningkatan dan percepatan penguatan sekaligus pengukuhan keutuhan wilayah, kedaulatan NKRI, dan kebersamaan masyarakat dan bangsa Indonesia yang Bergotongroyong. Jajaran penyelenggara negara melalui kelembagaan pemerintahan di tataran nasional, regional, dan lokal, harus senantiasa dan mesti semakin bersatu dan bergotongroyong bersama masyarakat. Demikian juga perihal kepemimpinan dan komunitas, menjadi relevan dalam konteks tersebut. Bersatu dan bergotongroyong dalam konteks tersebut adalah untuk menjaga dan merawat otonomi daerah dan konstitusionalitas Indonesia.
Politik Bernegara Indonesia untuk mengukuhkan dan memastikan Indonesia Raya dan Pembangunan Daerah berurat-berakar dan bermuara-berhilir pada sejumlah hal. Pertama berhakekat pada Keberdaulatan (Berdaulat) di bidang Politik. Kedua berhakekat pada Keberdikarian (Berdikari) secara Ekonomi. Ketiga berhakekat pada Keberkepribadian (Berkepribadian) dalam Kebudayaan. Terminologi ketiga hal prinsipil tersebut difahami dan dimaknai dalam kerangka pemikiran dan pemahaman yang luas, dalam, utuh, dan satu kesatuan yang saling terkait melengkapi dan menguati.
Ketiga hal prinsipil tersebut di atas, juga meliputi sekaligus menuntuni, menyinari, dan menerangi peningkatan dan percepatan penguatan kelembagaan strategis, kualitas kepemimpinan, dan komunitas. Kemudian perspektif dan doktrin prinsipil tersebut, juga untuk mengingatkan dan mengarahkan bahwa Indonesia Raya dan Pembangunan Daerah memiliki landasan Moral Politik Negara. Perihal tersebut agar keseluruhan mesti dalam kerangka dan semangat satu barisan Indonesia yang Merdeka, Berdaulat, Berdikari, Berkemandirian, Berkepribadian, Berkeadilan, dan Berkemakmuran.
Perspektif tersebut, pada gilirannya menunjukkan bahwa Indonesia Raya yang berintikan pembangunan daerah, mesti berbasis yang mendasar dan menentukan. Berbasis pada kualitas kelembagaan dan personalitas kepemimpinan serta komunitas. Ada kelembagaan strategis yang merupakan institusi yang bersifat vertikal hierarkhis Pemerintahan Nasional Kenegaraan yang berada di daerah. Ada juga yang merupakan institusi yang berkategori Pemerintahan Daerah. Kemudian ada juga yang mewujud dalam konteks kepemimpinan dan komunitas.

Masyarakat dan bangsa Indonesia beserta keseluruhan infrastruktur dan suprastruktur kenegaraan, terpanggil untuk mendukung dan mendorong penguatan san pengembangan kualitas, kapasitas, profesionalitas, dan kredibilitas kelembagaan dan kepemimpinan serta komunitas. Pengembangan tersebut menyentuh dan menguati kelembagaan dan kepemimpinan beserta jajaran Ketentaraan (TNI) ; Kepolisian (Polri) ; Kejaksaan ; Pemerintah Daerah ; lembaga keumatan, kerakyatan, dan kemasyarakatan ; lembaga dan komunitas profesional ; kalangan dan elemen civil society, dan lain-lain.
Narasi penguatan dan pengembangan kelembagaan, kepemimpinan, dan komunitas, dapat dijabarkan dan diwujudkan dalam sejumlah ruang dan kesempatan. Juga dalam berbagai bentuk dan jenis kegiatan yang relevan, positif, efektif, dan produktif. Narasi yang dibangun, disebarkan, dan ditegakkan adalah narasi yang diletakkan dan ditumbuhkan dalam jiwa dan dengan semangat berdasarkan kebeningan hati nurani dan kejernihan akal budi. Keseluruhannya demi untuk kepentingan publik (masyarakat, bangsa, dan negara).