Sebab tidak ada yang di kecualikan dalam pembuatan paspor bagi warga negara, kecuali warga tersebut tersangkut masalah hukum dan blacklist.
Untuk keberangkatan setiap warga negara Indonesia demikian juga, kewenangan imigrasi melayani, jika imigrasi mencurigakan seseorang yang akan berangkat Keluar Negeri sebagai PMI , imigrasi juga tidak bisa menolak, namun bisa melakukan pending keberangkatan agar warga negara tersebut mengurus dokumen lain jika ingin bekerja.
Jika imigrasi menolak sesuatu hal yang tidak mungkin karena paspor adalah produk imigrasi sendiri, cara itulah yang bisa di lakukan oleh imigrasi.
Namun kita perhatikan selama ini hanya imigrasi yang selalu di sudutkan tentang PMI, imigrasi memperketat disalahkan dan longgar dituduh bermain, selaku kontrol sosial kita harus benar benar jeli melihat persoalan ini, agar masyarakat jangan sampai terkena dampak.
Seperti keluhan yang di sampaikan kepada kita ucap Ismail,ada warga yang sudah bertahun- tahun tinggal di Nagoya Batam berkeinginan membuat paspor, karena KTP masih dari Kampung, mereka dianggap calon PMI.
“Lantas dengan kondisi begini siapa yang disalahkan, kita meminta untuk imigrasi Batam fokus dalam dalam tugas dan tanggung jawab nya dalam hal pembuatan paspor dan Keberangkatan WNI Keluar Negeri”, tutup Ismail.
(Tim)








