Imigrasi Tidak Bisa Menolak Warga Masyarakat Untuk Pembuatan Dokumen Paspor

SIKATNEWS.NET | Banyaknya animo masyarakat untuk pembuatan paspor, tentunya dapat menambah Pendapatan negara bukan pajak, namun terkadang ada suara sumbang dari elemen masyarakat mendiskreditkan imigrasi,hal itu bisa kita maklumi, karena mungkin belum memahami tugas dan tanggung jawab imigrasi.

Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan dari LSM Pemantauan Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ( LSM PKA – PPD ) Provinsi Kepri, sekaligus Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.

“Peraturan menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 sebagai mana Perubahan peraturan nomor 18 tahun 2022 Tentang paspor dan surat perjalanan laksana paspor”, lanjutnya.

Ismail Ratusimbangan menyampaikan, dalam peraturan tersebut di atur sangat jelas tugas dan tanggungjawab Imigrasi, oleh karena jika kita amati imigrasi tidak bisa menolak warga negara untuk kepentingan pembuatan paspor, dengan persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

“Terkecuali warga negara Indonesia sedang tersangkut masalah hukum dan blacklist, oleh karena jika ada suara masyarakat yang menyoroti permasalahan pembuatan paspor, cukup menjadi bahan masukan saja”, ucapnya.

Ditambahkan Ismail, jika ada elemen atau pun instansi terkait meminta imigrasi agar jangan memproses pembuatan paspor seseorang, selagi ada aturan hukum dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum tentu SAH – SAH saja, namun sebaliknya imigrasi wajib menolak jika permintaan tersebut tidak ada dasar hukumnya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, karena pembuatan paspor hak warga negara.

“Menyangkut saat ini berkembang bahkan banyaknya permintaan permohonan pembuatan paspor untuk PMI, Imigrasi hanya punya kewajiban menyeleksi setiap permohonan pembuatan paspor”, pungkasnya dengan singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *