Ilegal, Rokok Merek Union-Filter Telah Menjamur Di Kota Batam

Humas DPC LAKI Kota Batam, S Law mengungkapkan bahwa dengan penjualan rokok tanpa cukai ini tentu sangat berdampak Negatif pada pendapatan Negara.

“Seharusnya, pihak Bea dan Cukai lebih pro aktif untuk memberantas jenis rokok seperti ini karena tanpa cukai sudah pasti merugikan Negara”, terang Humas DPC LAKI Kota Batam

Di sisi lain, jika dilihat dari pelanggaran pasal 54 Undang undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi

“Setiap orang yang menawarkankan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekatipita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”.

Untuk Rokok Union-Filter diproduksi : – dengan Kode Produksi : –

Berita ini akan diteruskan lebih lanjut untuk diperoleh info yang lebih valid.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *