IJW Sebut Syarif Hidayatullah Tidak Berhak Atas Fee Marketing

Sosok Jusuf Rizal bukanlah orang baru di dunia bisnis komunikasi selain sebagai jurnalis. Ia pernah menjabat Direktur Marketing dan Promosi PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) era Nurdin Halid. Ia mengelola Liga Bank Mandiri, Liga Pertamina, Piala Danone serta sejumlah event seperti Liga Campina, Piala ExtraJoss, Ligana Milo, Liga Shampo Lufebouay maupun event berskala nasional dan internasional.

“Menurut IJW, Syarif Hidayatullah harus kembalikan uang fee marketing sebesar Rp. 691 juta yang diterimanya itu. Karena itu termasuk penggelapan dan atau menguasai uang tanpa hak. Ini kan kongkalikong Hendry Ch. Bangun seolah-olah tanpa campur tangan Syarif Hidayatullah, instruksi Presiden Jokowi tidak akan terealisasi,” tutur Jusuf Rizal.

Bukannya sudah ada kesepakatan di internal PWI Pusat seperti Hendry Ch. Bangun sebut fee marketing 15%, tanya media. Betul itu. Bendum PWI Pusat Martin Slamet juga mengatakan itu. Tapi itu bagi mereka yang memperoleh sponshorship secara profesional. Tapi jika sudah ada Instruksi Presiden Jokowi, memang ada yang berani menolak instruksi Presiden Jokowi?,” tegas Jusuf Rizal.

Intinya menurut Jusuf Rizal, bantuan dana BUMN yang dikemas dalam bentuk Sponsorship dengan Forum Humas BUMN, itu murni kebijakan Presiden Jokowi, tidak ada urusannya dengan Syarif Iskandarsyah. Ia juga sudah membaca Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Ketua Umum Forum Humas BUMN, Agustya Hendy Benardi dengan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun.

Ditambahkan pula, jika mengacu dan jika ada fee marketing, jumlah yang diambil juga tidak sesuai aturan yang dibuat. Menurut Bendum PWI Pusat, Martin Slamet hanya 15%, tapi yang diambil 19% atau setara dengan Rp.691 miliar. Ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang.

“Menurut IJW, penggunaan dana bantuan BUMN yang dikemas dengan bentuk Sponsorship dengan Forum Humas BUMN, sejak semula diduga sudah ada mens rea (niat tidak baik) oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Karena itu, IJW mendesak agar Syarif Hidayatullah segera mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak atas dasar fee marketing senilai Rp. 691 juta, jika tidak ingin tersangkut pelanggaran hukum. Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum, Martin Slamet menyatakan fee marketing tidak sesuai aturan./Red.