Kedua, kasus ini harus dituntaskan karena untuk memberi pelajaran agar dalam mengelola organisasi, siapapun itu harus memegang prinsip transparan, akuntabel dan profesional, tidak terkecuali PWI. Karena bagaimana mungkin mendidik wartawan muda dengan etika dan moral, jika di pucuk pimpinan sudah busuk.
Ketiga agar keuangan organisasi tidak dicuri oleh oknum-oknum seolah-olah karena memiliki otoritas semaunya melakukan Abuse Of Power (Penyalahgunaan wewenang) yang merugikan organisasi PWI. Uang miliaran itu besar bagi wartawan yang hidupnya bergantung pada tulisan.
“Anda bisa bayangkan wartawan non anggota Dewan Pers, cari duit Rp.50 ribu saja susahnya minta ampun. Bahkan tidak jarang diusir seperti maling ayam. Dan itu jumlahnya ribuan diberbagai daerah. Tapi pengurus Pusat PWI pesta pora jadikan bancaan makan duit negara. Ini ironis dan miris,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Ia melanjutkan, itulah yang mendasari IJW meminta PPATK menyelidiki aliran dana Sponsorship UKW PWI -BUMN.
“Siapa yang menerima. Ditransfer kemana saja. Jika disebutkan ada dana Cashback akan terlihat jelas, siapa penerimanya. Kan rekeningnya bisa terbaca PPATK,” pungkasnya./Red.








