Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPD GMNI Kepri, Hasnul H. Mahubessy mengatakan, hingga sampai saat ini, oknum Akim selaku pengusaha kontraktor tersebut masih belum ada tindakan sama sekali dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga hal ini, Kapolda Kepri terkesan bungkam terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum yang diduga menyebabkan kerugian negara.
“Jangan sampai terjadi pembiaran oleh pihak berwenang dalam penegakan hukum, dan jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” tutup Hasnul.
(Red)