SIKATNEWS.id | Tokoh Melayu dari Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), M Fadil Hasan, SH, menyatakan geram dan marah saat mengetahui PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) merobohkan Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023 bahkan tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum itu menyatakan siap menghadapi perbuatan zalim yang dilakukan tanpa dasar hukum.
“Luar biasa, ada perbuatan pidana berupa perobohan Hotel dan Resort Purajaya yang bernilai ratusan miliar, dieksekusi tanpa putusan pengadilan. Dan, yang paling biadab, adalah tindakan yang tergolong pada tindak pidana tersebut, dilindungi aparat melalui Tim Terpadu. Satu-satunya perbuatan zalim yang dilindungi pemerintah” kata M Fadil Hasan, SH, melalui sambungan telepon kepada media ini dari Jakarta, Sabtu (05/04).
M Fadil Hasan merupakan putra daerah asal Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam sejarah pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan (KK) Anambas, Fadil Hasan terlibat langsung sebagai anggota Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR). Kemudian pria yang memilih berprofesi sebagai praktisi hukum itu berjuang dalam pembentukan KK Anambas melalui Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA), sebagai Humas.
Menurutnya, pencabutan alokasi lahan dan dilanjutkan dengan perobohan hotel, merupakan tindakan biadab dan zalim. Dia mengakui Hotel Purajaya merupakan sebuah perusahaan terkemuka milik seorang pengusaha putra Melayu, tuan rumah di Tanah Melayu.
“Dirobohkan begitu saja tanpa dasar, sudah di mana keadilan? Saya seorang putra Anambas, dalam perjuangan pembentukan Provinsi Kepri, sering kali menginap di hotel tersebut. Jasa dan perjuangan pemilik hotel, ibarat air susu dibalas dengan tuba,” ucapnya.
Sebelumnya, M Fadil Hasan tidak percaya perobohan hotel dilakukan tanpa putusan pengadilan.