Himbauan dan Peraturan Pembagian Bansos BLT di Desa Ombolata Nias Utara

Lebih lanjut, kami mendukung kegiatan ini, pengambilan BLT seharusnya tidak boleh diwakili, tapi karena kami kasihan saja.

Menurutnya lagi, kalau bulan oktober meninggal maka sesuai bulan itu dia menerima, dan harus ada surat dari keluarga.

Dia menghimbau agar warga jangan terprovokasi dengan pembicaraan oleh orang lain, jangan ada tudingan-tudingan.

Pada kesempatan ini, Babinsa Koramil 05/ Lahewa, Kopda CP. Nainggolan juga menghimbau untuk mengikuti peraturan yang disampaikan oleh Kades.

“Semua yang dikatakan oleh Kades adalah aturan pemerintah, jangan dipermasalahkan, atau jangan diperpanjang. Selamat kepada Bapak ibu yang menerima BLT, semoga bisa membantu,” tegasnya.

Kepada Media, Kades Fatiasa Lase membenarkan bahwa pembagian BLT sesuai aturan yang berlaku dipusat. Tak ada yang ditutup-tutupi dan proses administrasi desa pun selalu berjalan dengan baik, melayani dengan baik sesuai tupoksi.

Proses pembagian BLT berlangsung aman kondusif dan warga yang menerima sangat senang.

(Yunius/Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *