Hendri Ch Bangun dan Sayid Panik Bahkan Tekan DK PWI Pusat Lewat Somasi

Menanggapi somasi yang disampaikan Hendri dan Sayid kepada DK PWI Pusat, penggiat anti korupsi, HM.Jusuf Rizal,SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ketika dimintai komentarnya di Jakarta menyebutkan somasi tersebut tidak memberikan pengaruh apapun dalam keputusan DK PWI Pusat yang telah menerbitkan sanksi, tanggal 16 April 2024.

DK PWI Pusat memiliki kewenangan sesuai konstitusi untuk memberikan sanksi sesuai tupoksinya. Sebab sesuai fakta terbukti adanya dugaan persekongkolan jahat, mens rea (niat tidak baik), pelanggaran prosedur dalam pencairan uang melalui Cheque, memberikan diskresi secara sepihak tentang fee yang disepakati 15%, tapi naik jadi 19% dan tidak jujur.

Bagaimana seharusnya DK PWI Pusat menyikapi pembangkangan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, tanya wartawan.

“DK PWI Pusat, kepada empat orang oknum PWI Pusat, segera terbitkan keputusan pemberhentikan secara tetap, karena telah melawan konstitusi, melecehkan DK, tidak jujur, merusak nama baik organisasi PWI, tidak cakap, melakukan persekongkolan jahat, menguasai dana yang bukan haknya, melanggar etika, moral, tidak patuh pada PD/ART, dll,” tegas Jusuf Rizal menjawab, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Jusuf Rizal yang banyak mengelola organisasi itu mendukung sikap tegas DK PWI Pusat agar ke depan citra dan wibawa PWI kembali terangkat setelah tercoreng kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN.

“Bantuan itu dikemas menjadi sponsorship untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan),” pungkasnya.