Tak hanya mengecam penghadangan, massa aksi juga menilai pembiaran aparat pada peristiwa 22 Januari lalu sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Kepulauan Nias. Situasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai.
Salah satu orator lainnya menegaskan bahwa AMPERA datang untuk menyampaikan aspirasi, bukan menciptakan konflik. “Kami hadir dengan prosedur hukum yang jelas, tapi justru dihentikan secara paksa. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” teriaknya dari atas mobil komando.
Isu yang diusung AMPERA, yakni percepatan pencabutan moratorium pemekaran daerah dan penetapan Provinsi Kepulauan Nias, dipandang sebagai aspirasi kolektif masyarakat. Bagi massa aksi, upaya menghalangi penyampaian tuntutan tersebut bukan hanya tindakan fisik, tetapi juga bentuk pembungkaman suara politik rakyat.
“Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Namun intimidasi dan pembubaran paksa di ruang publik adalah kemunduran yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Helpin.
Aksi massa kemudian bergerak menuju Markas Polres Nias untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Massa mendesak agar kepolisian melakukan evaluasi serius terhadap pengamanan aksi 22 Januari lalu serta menjamin tidak terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Nias terkait evaluasi internal maupun sikap institusional atas insiden penghadangan aksi AMPERA. Publik pun menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip perlindungan hak konstitusional warga.
Aksi besar di Tugu Meriam hari itu menjadi penanda bahwa kekecewaan masyarakat belum mereda. Pernyataan Helpin Zebua menggema sebagai pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga keberanian negara untuk hadir dan melindungi hak rakyatnya di ruang publik/Yason Gea








