Suswanto menjelaskan jika utang tunggakan berjumlah Rp. 22 Juta dan uangnya akan disetorkan bahkan sudah ke BTN Syariah untuk disetorkan. Namun, selang dalam hitungan menit saja rumah saya di Lelang oleh Bank BTN Syariah dan langsung di take over ke Kurator sehingga tidak mau menerima dana tunggakan tersebut karena Rumahnya telah dimenangkan oleh seseorang dari hasil lelang, tanpa melalui Persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Dorkas Lomi Nori, SH, MH mengharapkan kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi ke depan apalagi Klien saya yang sampai hari ini Objek tersebut masih ditempati olehnya. Anak anak penggugatpun masih kecil – kecil. Dimana rasa kemanusiaannya ? Bukan hanya dari situ saja, tetapi tata cara pengalihan hak seseorang harus berdasarkan aturan / SOP yang harus dijalankan oleh Bank ataupun Kurator. “Apalagi Proses ini tidak melewati persidangan karena ada kaidah kaidah hukum yang harus dipatuhi,” tutup Dorkas.
(Tim)