Hakim Khairu Rizki Tolak Berkas Tipiring, Diduga Penyidik Polres Labuhanbatu Tidak Profesional

Dalam hal itu, Porden Naibaho selaku Kuasa Hukum M. Yusuf mengatakan, Penyidik haruslah jeli dan selektif dalam menyelesaikan perkara agar pihak berperkara mendapatkan keadilan dan persamaan hak dalam penegakan hukum.

Hal terpenting, lanjutnya, kliennya sejak awal perkara hingga saat ini tidak pernah menguasai lahan tersebut. Ia menjelaskan, unsur pidana laporan itu tidak terpenuhi karena saat ini lahanpun sudah dikuasai serta dikelola pelapor.

“Tidak jelas siapa yang dirugikan, karena saat menghimas untuk dikelola, status tanah terlantar berdasarkan surat berita acara musyawarah yang diterbitkab Kepala Desa Sei Sanggul tanggal 21 Desember 2021 tidak ada kerugian yang ditimbulkan klien saya,” kata Porden Naibaho.

(Tim)